JABARONLINE.COM - Perkembangan baru muncul dalam penyelidikan kematian tragis bocah berinisial NS (13) di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, mendatangi kantor polisi untuk memberikan keterangan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Farhat Abbas, Senin (9/3/2026).
Anwar yang akrab disapa Awang tiba di Mapolres Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB bersama sejumlah penasihat hukumnya. Selain Farhat Abbas, hadir pula pengacara Dedi Setiadi dari Kantor Hukum Bahari yang turut mendampingi dalam proses klarifikasi.
Setibanya di lokasi, Anwar langsung menuju Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi. Tidak lama kemudian, rombongan tim hukum masuk ke ruangan penyidik untuk menanggapi laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Lisnawati.
Usai menjalani pemeriksaan awal, Farhat Abbas menilai laporan yang menyebut adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
“Menurut saya itu sangat tidak logis. Bagaimana mungkin seorang ayah yang justru melaporkan kematian anaknya sendiri kemudian dituduh melakukan pembunuhan berencana. Ini terlalu dipaksakan,” kata Farhat kepada wartawan.
Ia menduga laporan tersebut berpotensi memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penggunaan pasal berat seperti pembunuhan berencana terkesan dibuat untuk memperbesar polemik.
“Kalau sampai muncul pasal pembunuhan berencana, kami juga mempertanyakan dasar hukumnya apa. Jangan sampai ini hanya menjadi sensasi yang justru mengaburkan fakta sebenarnya,” ujarnya.
Selain tuduhan tersebut, Anwar juga harus memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penelantaran anak. Tuduhan itu muncul dari pihak ibu kandung korban melalui kuasa hukumnya yang menyebut korban sempat dalam kondisi sakit sebelum meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Farhat menegaskan kliennya tidak pernah menelantarkan anaknya. Ia menyebut sejak beberapa tahun terakhir korban justru dirawat dan disekolahkan oleh ayah kandungnya.