JABARONLINE.COM – Organisasi advokat Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) resmi dideklarasikan dan dikukuhkan pada Selasa (17/12/2025) kemarin. Acara deklarasi berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Jalan M.T. Harjono, Cawang, Jakarta Selatan.

Deklarasi dan pengukuhan BINA dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum yang diwakili Penyuluh Hukum Ahli Utama, Sofyan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Sofyan menekankan peran strategis organisasi advokat dalam mendukung sistem bantuan hukum nasional, khususnya melalui pos bantuan hukum (posbankum).

“Organisasi advokat memiliki posisi strategis dalam mendorong keterlibatan advokat secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam mendukung posbankum,” ujar Sofyan. Menurutnya, kehadiran BINA diharapkan dapat memperkuat peran organisasi advokat dalam mendukung perluasan dan penguatan posbankum di tingkat desa dan kelurahan agar akses keadilan semakin dirasakan masyarakat luas.

Usai deklarasi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BINA, Ihsan Firmansyah, menyampaikan orasi pertamanya. Ihsan menegaskan bahwa BINA lahir dari kesadaran bersama para praktisi hukum untuk terus memperkuat integritas, etika, dan kapasitas profesional advokat.

“BINA berdiri atas kesadaran bersama bahwa profesi advokat harus terus memperkuat integritas, etika, dan kapasitas profesionalnya. Kami berkomitmen membangun organisasi yang transparan, berorientasi layanan, dan memiliki standar tinggi dalam pelaksanaan tugas profesi,” kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan, BINA merupakan organisasi advokat independen yang didirikan oleh praktisi hukum dari berbagai latar belakang. Dengan mengusung nilai profesionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat, BINA menargetkan diri sebagai organisasi yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional maupun global.