JABARONLINE.COM — Tuduhan penculikan terhadap seorang kontraktor berinisial UC dalam perkara yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi mulai menemui titik terang. Pihak terlapor akhirnya membeberkan versi kejadian yang dinilai bertolak belakang dengan narasi yang sebelumnya beredar di ruang publik, Rabu 17/12/2025.
Didampingi kuasa hukumnya, UC menegaskan bahwa peristiwa penjemputan ASN berinisial IY pada Rabu, 10 Desember 2025, bukanlah aksi penculikan sebagaimana yang dituduhkan, melainkan luapan emosi setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak kunjung mendapat respons.
Kuasa hukum UC dari Kantor Hukum Adil Sajagat, Iden Doni Purnamawan, menjelaskan bahwa kliennya telah berusaha menempuh jalur persuasif dengan melibatkan pimpinan di lingkungan Dinas Perkim. Namun, langkah tersebut dinilai berujung buntu.
“Klien kami sudah menahan diri cukup lama. Ia berulang kali meminta agar difasilitasi pertemuan secara baik-baik, bahkan hanya ingin keluarga pihak terkait dihadirkan. Permintaan itu tidak pernah terealisasi,” ujar Doni kepada awak media.
Menurut Doni, pemicu utama persoalan bermula dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN tersebut dengan istri kliennya. Insiden penjemputan disebut sebagai titik puncak dari akumulasi kekecewaan selama hampir tiga pekan.
Terkait adanya kontak fisik, Doni mengakui memang terjadi pemukulan, namun membantah adanya pengeroyokan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan seorang diri oleh UC, sementara pihak lain yang berada di lokasi hanya mendampingi.