JABARONLINE.COM - Memasuki awal tahun 2026, pengecekan berkala pada laman Info GTK menjadi langkah krusial bagi setiap guru di Indonesia. Validitas data di laman ini sangat menentukan kelancaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sepanjang tahun anggaran, yang bersumber dari data pokok pendidikan (Dapodik).
Guru diwajibkan memastikan seluruh data personal dan riwayat mengajar telah sinkron dan tervalidasi dengan benar sebelum batas waktu penarikan data (cut-off) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Prosedur Resmi Cek Status Validasi Info GTK 2026
Untuk memverifikasi status validasi TPG, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Laman Resmi: Kunjungi situs resmi Info GTK melalui peramban di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Login Akun PTK: Masukkan email dan password akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem Dapodik.
3. Verifikasi Keamanan: Isi kode keamanan atau captcha yang ditampilkan pada layar dengan benar sebelum menekan tombol "Masuk".
4. Cek Status Validasi: Setelah berhasil masuk, fokus pada bagian Status Validasi Tunjangan Profesi. Status "Valid" mengindikasikan bahwa data guru telah memenuhi syarat dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) siap diterbitkan.
Jadwal Kritis Sinkronisasi Data (Cut-Off) TPG 2026
Agar proses pencairan TPG dapat dilakukan tepat waktu sesuai periode triwulan, guru harus memastikan data di Dapodik sudah tersinkronisasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Berikut adalah jadwal batas sinkronisasi data (cut-off) Dapodik dan estimasi periode pembayaran TPG tahun 2026:
| Triwulan | Batas Sinkronisasi Data (Cut-Off) | Estimasi Pembayaran Dimulai
| I | 28 Februari 2026 | Maret 2026 |
| II | 31 Mei 2026 | Juni 2026 |
| III | 31 Agustus 2026 | September 2026 |
| IV | 31 Oktober 2026 | November 2026 |