JABARONLINE.COM — Inspektorat Kabupaten Bogor menuai kritik tajam setelah dinilai gagal menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran tata kelola di Desa Ciasihan. Kegagalan merespons laporan ini memicu indikasi serius adanya pembiaran sistemik dalam mekanisme pengawasan pemerintahan daerah.

Lembaga Gerakan Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran telah disampaikan secara berulang dan langsung kepada berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Inspektorat Kabupaten.

Namun, hingga berita ini diturunkan, GPPSDA-LH menyatakan tidak ada satu pun audit investigatif yang dimulai, tidak ada surat tindak lanjut resmi, dan tidak ada kejelasan administratif yang dapat diverifikasi oleh publik.

Dalam sistem tata kelola pemerintahan yang sehat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeriksaan, bukan sekadar menerima laporan.

Perwakilan GPPSDA-LH menegaskan bahwa sikap diam yang ditunjukkan aparat pengawas bukanlah netralitas, melainkan bentuk kegagalan menjalankan mandat pengawasan.

“Ketika laporan warga diabaikan dan tidak ada jejak administratif yang transparan, publik berhak menduga bahwa sistem pengawasan sedang tidak bekerja atau sengaja dibuat tidak bekerja,” ujar perwakilan GPPSDA-LH dalam keterangannya.

Ketidakhadiran audit maupun klarifikasi tertulis dalam kasus Desa Ciasihan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan desa. GPPSDA-LH menilai bahwa pola saling diam antara Inspektorat, DPMD, dan Sekretariat Daerah menciptakan situasi berbahaya. Dugaan pelanggaran tidak diuji, laporan warga tidak diproses, dan akuntabilitas publik terhenti di meja birokrasi.

Lebih jauh, GPPSDA-LH menilai bahwa kondisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip utama pemerintahan, meliputi:
1. Akuntabilitas publik.
2. Transparansi administrasi.
3. Kewajiban negara untuk merespons pengaduan warga secara proporsional dan profesional.

Atas dasar dugaan pembiaran tersebut, GPPSDA-LH secara terbuka menuntut tiga hal utama kepada pemerintah daerah Kabupaten Bogor: