JABARONLINE.COM - Keputusan krusial yang menggarisbawahi komitmen serius pemerintah Indonesia dalam memerangi penyalahgunaan zat psikoaktif baru telah resmi diumumkan. Etomidate, zat yang semula dikenal sebagai anestesi intravena kuat, kini secara definitif diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II menyusul maraknya temuan penyalahgunaan zat tersebut yang dicampur ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Pengumuman resmi ini, merupakan hasil koordinasi intensif antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menandai perubahan signifikan dalam landasan hukum penanganan zat terlarang di Indonesia, menempatkan Etomidate sejajar dengan morfin dan beberapa jenis amfetamin yang memiliki potensi ketergantungan tinggi namun masih dibutuhkan dalam pelayanan medis terbatas.
Klasifikasi Etomidate sebagai Narkotika Golongan II ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah respons tegas terhadap fenomena baru yang mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda pengguna vape.
Penyelundupan dan diversifikasi Etomidate dari jalur farmasi legal ke pasar gelap, di mana ia diolah menjadi cairan vape dengan efek halusinogen dan sedatif yang kuat, telah memicu kekhawatiran nasional. Dengan penetapan status baru ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Etomidate di luar kepentingan medis yang ketat—mulai dari produksi, impor, distribusi, hingga kepemilikan tanpa izin—secara otomatis akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa konsekuensi hukuman pidana yang sangat berat.
Etomidate (R-Etomidate) adalah obat bius non-barbiturat yang bekerja cepat, umumnya digunakan dalam prosedur medis untuk induksi anestesi umum karena sifatnya yang relatif stabil pada sistem kardiovaskular.
Secara klinis, Etomidate tidak diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia sebelumnya, melainkan sebagai obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter spesialis anestesi.