JABARONLINE.COM - Aparat Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berusia 55 tahun berinisial AS yang diduga kuat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap anggota keluarganya sendiri. Korban diketahui bernama Jaenudin (39), yang tak lain merupakan keponakan pelaku.
AS ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 20 Januari 2026, setelah sempat melarikan diri pascakejadian berdarah yang menggegerkan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan keluarga.
“Pelaku berhasil kami amankan hari ini setelah sebelumnya melarikan diri. Upaya ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Samian kepada wartawan.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar tengah hari. Lokasi kejadian berada di Kampung Cibelender, Desa Cihaur, tepatnya di depan rumah seorang warga yang menjadi saksi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan bahwa insiden itu dipicu oleh persoalan internal keluarga yang telah lama memicu ketegangan.
“Korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga dekat, yakni paman dan keponakan,” ungkap AKP Hartono.
Ia menjelaskan, konflik bermula dari dugaan perebutan hak atas sebidang tanah warisan yang seharusnya menjadi bagian istri pelaku.
“Pelaku merasa hak warisan istrinya dikuasai korban. Hal itulah yang memicu emosi hingga berujung pada tindak kekerasan,” jelasnya.