JABARONLINE.COM – Ratusan nasabah yang tergabung dalam Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (15/12/2025). Aksi ini menuntut Kejati Jabar untuk menindak tegas pihak eksternal yang diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah di BPR KR Indramayu.
Sejak pagi hari, massa ANKRI membawa spanduk dan poster, menyoroti belum tuntasnya penyelesaian hak nasabah serta lambatnya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Koordinator Aksi ANKRI, Andika Prayoga, dalam orasinya menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan BPR KR Indramayu dinilai belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah. Massa secara khusus menyoroti dugaan adanya kredit fiktif senilai sekitar Rp25 miliar yang menurut ANKRI, melibatkan pihak eksternal berinisial HH alias “Upin Ipin”.
HH disebut-sebut sebagai pihak eksternal yang mendapatkan fasilitas istimewa, berhasil mengakses pinjaman mencapai Rp25 miliar hanya dengan jaminan berupa satu unit sepeda motor dan satu rumah. Nilai agunan tersebut dinilai jauh di bawah plafon kredit yang diberikan.
“Kami datang ke Kejati Jawa Barat untuk menuntut keadilan bagi nasabah. Penegakan hukum jangan berhenti di internal saja, tetapi harus mengusut pihak eksternal yang diduga menikmati fasilitas kredit dengan jaminan yang tidak sebanding nilainya,” ujar Yoga di lokasi unjuk rasa.
Yoga menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan kemarahan nasabah mengingat HH hingga kini masih bebas berkeliaran di Indramayu dan belum diseret ke meja hukum, padahal masih memiliki sangkutan pinjaman istimewa tersebut.
Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan bahwa HH pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, ia mengklaim bahwa penyelidikan tersebut sempat terhenti setelah pihak HH menyerahkan uang senilai Rp3 miliar.
“Kami tentu bertanya, apakah uang senilai 3 miliar tersebut adalah cicilan atas pinjamannya atau uang apa? Ini perlu transparansi,” terang Yoga.
ANKRI menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mencari keadilan. Mereka meminta Kejati Jawa Barat bertindak profesional, transparan, dan adil dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kredit fiktif.
Aksi yang menarik perhatian media lokal dan regional ini menyangkut keberlangsungan lembaga keuangan daerah, potensi kerugian negara, serta dampak langsung terhadap kepercayaan dan hak-hak nasabah.
Pada sore hari, perwakilan massa aksi diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Kejati Jabar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan nasabah.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tadi berkomitmen akan mendalami fakta-fakta yang timbul dalam persidangan dan akan memproses pelaku kredit fiktif sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku, terkhusus aktor berinisial HH yang diduga melakukan kredit fiktif sebesar Rp25 miliar dengan jaminan yang tidak mumpuni,” tutup Yoga, menyampaikan hasil pertemuan tersebut. (Tim)