JABARONLINE.COM – Di tengah masifnya transformasi digital yang diusung oleh pemerintah, kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak (WP), khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), semakin menuntut integrasi sistem dan keamanan data yang berlapis. Salah satu instrumen krusial yang menjadi gerbang utama dalam mengakses layanan perpajakan elektronik yang sensitif adalah Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kode ini bukan sekadar deretan angka atau huruf biasa; ia adalah kunci digital yang menjamin integritas, keaslian, dan non-repudiasi dari setiap transaksi pajak elektronik, terutama dalam penerbitan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot).
Tanpa kode ini, PKP tidak dapat menjalankan kewajiban fundamental mereka di era digital. Oleh karena itu, memahami secara mendalam prosedur, persyaratan, dan urgensi perolehan Kode Otorisasi DJP menjadi mandat tak terhindarkan bagi setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Artikel ini akan membedah secara komprehensif panduan resmi, tantangan, dan konteks strategis di balik perolehan instrumen keamanan pajak vital ini.
Kode Otorisasi DJP, seringkali disamakan dengan istilah Password Aplikasi, merupakan kode rahasia yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada PKP sebagai bagian dari mekanisme pengamanan sistem elektronik DJP.
Kehadiran kode ini berakar dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keamanan dan akuntabilitas setelah DJP bertransisi dari sistem faktur pajak manual ke e-Faktur pada tahun 2014, yang kemudian diperkuat oleh regulasi terkait e-Bupot Unifikasi.