JABARONLINE.COM – Karang Taruna Militan Desa Ciasihan mendesak pihak terkait, khususnya pengelola lahan dan instansi pemerintah berwenang, untuk segera melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan di kawasan Gunung Menir, Kabupaten Bogor.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan adanya dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) serta berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merugikan lingkungan, dan melanggar fungsi tata ruang wilayah. (Minggu, 4 Januari 2026)
Ketua Karang Taruna Militan Desa Ciasihan, Muhammad Rifki, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi perubahan fungsi lahan secara masif. HGU yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan produksi susu dan usaha peternakan, dalam praktiknya justru dimanfaatkan untuk kegiatan wisata dan pertanian yang tidak sesuai peruntukan awal.
“Perubahan fungsi lahan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi serta dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Rifki.
Selain dugaan penyalahgunaan HGU, Karang Taruna juga menyoroti alih fungsi fasilitas umum yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Sekretaris Jenderal Karang Taruna, Ismet, menambahkan bahwa saluran drainase di kawasan tersebut diduga telah dijadikan area parkir kendaraan yang tidak tertata.
“Area parkir ini bahkan memakan badan jalan, ini kerap menimbulkan kemacetan parah terutama pada hari libur dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat setempat,” jelas Ismet.